Teracuni Teori Konspirasi: Taufik Cs Nekat Tukar Upal Rp114 Juta ke BI

PORTALSWARA.COM — Tiga warga yang diduga teracuni teori konspirasi, Taufik Wijaya (54), Yuda Ariani (33) dan Syafrina Sari (46), Senin (29/01/2024), ditangkap ketika mencoba menukarkan uang palsu senilai Rp114.400.000 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menyatakan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 36 UU No. 7/2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ketiga tersangka sudah mengetahui bahwa uang dalam penguasaannya tersebut merupakan uang tidak layak edar, diduga uang palsu. Namun, v dengan teori konspirasi tersangka datang ke kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya dengan maksud untuk menukarkan uang pecahan 100.000, sebanyak 1.144 lembar. Jika uang itu asli, nilainya mencapai Rp 114.400.000,” kata AKBP Joko.

Motif pelaku masih misterius, dan penyelidikan intensif sedang dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut. Mereka membahas tatanan ekonomi baru dan eksistensi negara baru, dengan keterangan yang sulit dicerna.

Pegawai Bank Indonesia Tasikmalaya mengungkapkan bahwa mereka sudah mendeteksi uang palsu tersebut sejak awal, mencatat bahwa pembicaraan ketiganya terkait dengan konsep kerajaan Sunda Empire, meskipun tidak terafiliasi secara langsung.

Melansir detikJabar, Jumat (02/02/2024),
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya, Aswin Kosotali, menegaskan, bahwa uang yang hendak ditukar itu sudah terbukti palsu dengan kualitas cetakan yang buruk. Pihaknya bersikap tegas terhadap pemalsuan uang, mengingat dampak negatifnya terhadap stabilitas ekonomi dan kedaulatan negara. (psc)

Baca Juga :  Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa Gegara Rugikan Negara Rp2,29 M, Pejabat Lain Bakal Menyusul?