PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan melalui mekanisme rekapitulasi, bukan lewat quick count. Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, undang-undang menetapkan rekapitulasi berjenjang dari tingkat PPK hingga KPU Republik Indonesia.
“Quick count menggunakan metodologi ilmiah, tetapi perolehan suara sah resmi versi KPU dilakukan secara rekapitulasi berjenjang,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.
KPU menekankan pentingnya mematuhi Undang-undang Pemilu dan menunggu hasil resmi yang diumumkan dalam waktu 35 hari pasca-pemungutan suara.
Idham menjelaskan proses rekapitulasi dimulai dengan unggahan hasil penghitungan suara dari TPS ke aplikasi Sirekap. Setelah tanggal 15 Februari 2024, rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang oleh PPK, KPU, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KIP Aceh, hingga pada akhirnya di tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia.
Sirekap dianggap sebagai alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara di TPS dan menjaga transparansi pemilu. Idham tidak memberikan tanggapan gamblang terkait selebrasi kemenangan, hanya menegaskan pentingnya semua pihak patuh pada prosedur hukum.
Melansir CNN Indonesia, Jumat (16/02/2024), meskipun sejumlah quick count menunjukkan hasil mendekati 100 persen, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memimpin. KPU mengingatkan bahwa hasil tersebut belum resmi dan masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari lembaga pemilihan. (psc)












