KPU Sumut Tetapkan Jadwal Rapat Umum Paslon Gubsu Mulai 9 Nopember 2024

PORTALSWARA.COM — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) telah menetapkan jadwal kampanye dua pasangan calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Sumut sejak 25 September hingga 23 Nopember 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 203/2024 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye dan Rapat Umum pada Pilgubsu 2024, paslon Gubsu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, akan memulai Rapat Umum pertama pada 9 Nopember 2024. Pasangan ini akan melakukan kampanye terbuka di Sidempuan atau Rantau Prapat. Kemudian Paslon Gubsu Bobby Nasution-H Surya akan memulai Rapat Umum pertama mereka pada 16 Nopember 2024 di Asahan.

“Untuk zonasi kampanye memang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Sumut melakukan koordinasi ke KPU kabupaten/kota yang punya wilayah,” ungkap Anggota KPU Sumut Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik kepada portalswara.com, Rabu (22/10/2024).

Menurut Raja, penetapan zonasi kemudian menjadi dasar bagi masing-masing Paslon Gubsu untuk memilih lokasi rapat umum yang mereka kehendaki. Soal durasi tentu disepakati bersama dengan prinsip keadilan. Tidak melebihi durasi.

Kemudian, kata Raja, untuk Rapat Umum kedua, dijadwalkan pada 23 Nopember 2024, yang keesokan harinya sudah masuk masa tenang. Untuk Paslon Gubsu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Rapat Umum kedua mereka akan digelar di Deliserdang. Sedangkan Paslon Gubsu Bobby Nasution-H Surya Rapat Umum kedua mereka di Kota Medan. Mereka, masing-masing Paslon Gubsu, bisa saja bergabung bersama Paslon Walikota atau Bupati, dalam melaksanakan kampanye sepanjang hal itu tidak mengganggu.

“Diharapkan masing-masing Paslon Gubsu saat kampanye nanti agar tertib dan tidak melanggar rambu lalu lintas. Juga tidak melibatkan ASN dan anak-anak sebagai peserta dalam kampanye,” tandasnya. (psc)

Baca Juga :  KPU Sumut Cetak Surat Suara Pilgubsu 2024 Awal Oktober