Wanita Terduga Keracunan MBG Hilang Ingatan, LBH Medan: Presiden dan Kepala BGN Harus Bertanggungjawab

PORTALSWARA.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras terus berulangnya kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah mengakibatkan puluhan ribu anak menjadi korban.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi anggota Richard SD Halomo SH dan Siti Khadijah Daulay SH, melalui rilisnya yang diterima portalswara.com, Rabu (09/09/2026), persoalan ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan teknis atau kelalaian petugas dapur MBG. Melainkan makanan yang disediakan oleh program pemerintah secara berulang menyebabkan anak-anak yang menjadi masa depan bangsa harus mengalami gangguan kesehatan, bahkan luka berat.

Maka, katanya, permasalahan keracunan MBG tidak cukup diselesaikan hanya dengan kata “MAAF” ataupun sanksi administratif (Penutupan SPPG dan Pemecatan Kepala SPPG).

“Tetapi harus diusut tuntas secara hukum pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, keracunan MBG seyogianya dapat dikatakan sebagai dugaan tindak pidana kelalaian, yang mengakibatkan orang lain luka berat. Sehingga timbul penyakit (keracunan) sebagaimana yang diatur dalam pasal 474 ayat (2) KUHP Baru dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak katagori III (Rp50.000.000).

Keracunan MBG tidak hanya melanggar KUHP baru tetapi juga melanggar Pasal 86 (2) jo Pasal 140 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menyatakan “Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan”. Apabila dilanggar, maka dapat dikenakan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp4.000.000.000.

Berdasarkan data terbaru, urainya, jumlah korban akibat keracunan MBG sejak program berjalan telah melampaui 50.000 orang. Sementara data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 43.838 korban sejak 2025 sampai Agustus 2026, dengan 15.735 korban sepanjang Januari–Agustus 2026. Begitu juga data MBG Watch ada 42 Ribu anak menjadi korban.

Baca Juga :  LBH Medan Minta Kejari Langkat Diperiksa soal Tuntutan Rendah Kasus Kerangkeng

Artinya, persoalan keamanan pangan dalam MBG bukan kejadian tunggal, melainkan persoalan sistemik yang terus berulang dan merugikan anak bangsa.

Lebih memprihatinkan, dalam masa kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026, jumlah korban pada periode Juli–Agustus 2026 tetap menunjukkan angka yang sangat tinggi.

Pergantian tersebut bukannya menunjukkan perbaikan tata Kelola MBG justru menambah daftar Panjang dari korban-korban anak keracunan MBG.

Kasus Febiola Br Purba, seorang siswi berpertasi dari SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara kini harus menjadi korban keracunan MBG. Akibat keracunan MBG ia mengalami hilang ingatan (Amnesia) hingga 70 % akibat.

Kejadian ini merupakan gambaran nyata bagaimana persoalan keracunan MBG bukan hanya persoalan teknis semata melaikan dugaan tindak pidana yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Menyikapi keracunan MBG yang terus berulang dan kali ini hingga menyebabkan seorang anak harus hilang ingatan bahkan diduga ada yang gagal ginjal, LBH Medan menilai permasalahan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan minta maap, menuntup SPPG dan memberhentikan Kepala SPPGnya.

Melainkan negara harus bertaggungjawab dalam hal ini Presiden Prabowo dan Kepala BGN Sudaryono dalam hal ini harus memberhentikan MBG. Apa yang dialami Febiola Br. Purba dan puluhan ribu anak lainya merupakan persoalan hak asasi manusia, maka secara konstitusi negara bertanggung jawab atas perlindungan anak dan keamanan pangan.

Selain itu, LBH Medan juga mendesak Kapolda Sumut dan jajaranya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Febiola dan Ratusan anak yang menjadi korban guna menemukan apakah makanan yang diberikan kepada anak tidak memenuhi standar keamanan pangan akibat kelalaian dalam pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, atau pengawasan, serta terdapat hubungan sebab-akibat dengan timbulnya korban hingga menemukan Tersangkanya.

Baca Juga :  Kematian Winda Gowasa Janggal, LBH Medan Duga Ada Unsur Tindak Pidana Bukan Bunuh Diri

Maka, persoalan ini tidak lagi semata-mata bersifat administratif, tetapi wajib diuji sebagai dugaan tindak pidana.
Pertanggungjawaban harus ditelusuri terhadap seluruh pihak dalam rantai penyelenggaraan MBG, termasuk Pemilik, Karyawan/Pegawai dan Pengawasan SPPG.

Tidak hanya itu, LBH Medan mendesak Kepolisan Sumatera Utara untuk membuka secara terang benderang permasalah keracunan MBG kepada korban dan masyarakat baik hasil laboratoriumnya dan penegakan hukum pidananya.

LBH Medan secara tegas dan berulang kali menyampaikan kepada pemerintah dan publik, jika proyek MBG harus diberhentikan karena merugikan bangsa dan negara. Serta hanya dijadikan proyek untuk mengutungkan orang-orang tertentu (Aparat, Ormas dan Afiliasi Partai Politik).

Keracunan MBG seyogianya bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan kewajiban negara untuk menjamin kelangsungan hidup, kesehatan, keselamatan, dan perlindungan anak.

Dalam perspektif HAM internasional, kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 6 dan Pasal 24 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Pasal 3 dan Pasal 25 DUHAM, yang menjamin hak hidup, perlindungan khusus bagi anak, serta hak atas standar kehidupan yang memadai bagi kesehatan dan kesejahteraan. (bees/psc)