Emak-emak di Langkat Ditangkap karena Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia

PORTALSWARA.COM — Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, inisial W (45), ditangkap polisi karena selundupkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal ke Malaysia.

Panit 2 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Ipda Prisman, menjelaskan bahwa W diduga selundupkan PMI secara ilegal tanpa melibatkan prosedur pemerintah.

“Pelaku memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal, tanpa melalui prosedur, regulasi dari pemerintah,” kata Ipda Prisman kemarin.

Kejadian bermula pada Oktober 2022, saat korban ES dan temannya berkunjung ke rumah pelaku di Kecamatan Binjai. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan janji upah RM 1.500 atau sekitar Rp 5 juta.

Pada November 2022, korban dijemput di rumahnya dan diberangkatkan menuju pelabuhan Dumai. Di sana, korban disuruh mengganti nomor handphonenya ke nomor Malaysia sebelum berangkat ke Malaysia.

Setibanya di Malaysia, korban dijemput oleh seseorang yang ditentukan oleh pelaku dan diantar ke rumah penampungan. Namun, setelah bekerja, korban tidak menerima upah sejak Desember-Maret, dengan klaim uang gaji sebesar Rp32 juta diserahkan kepada pelaku.

Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini pada Oktober 2023 dan setelah penyelidikan, pelaku W ditangkap pada 11 Januari 2024. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini dan berkoordinasi dengan KBRI Malaysia untuk pemulangan korban. (psc)

Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah Diduga Tempat Simpan Motor Curian di Deli Serdang