Pasutri Tanjungbalai Kurir 25 Kg Sabu Ditangkap

PORTALSWARA.COM — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap oleh personel Polres Asahan setelah diketahui menjadi kurir sabu seberat 25 kilogram. Pasutri tersebut adalah Muhammad Juaidi (36) dan Syarifah Nasution (29), yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, pada Senin (14/10/2024).

“Mereka tertangkap tangan saat membawa sabu dalam tas yang mereka bawa saat mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2024).

Afdhal menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama hampir satu minggu. Awalnya, petugas mendeteksi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Asahan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, barang tersebut telah berpindah tangan.

“Tim kami sudah mengendus adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Setelah ditelusuri, barang tersebut sudah berpindah tangan,” jelas Afdhal.

Pada 14 Oktober 2024, polisi menerima informasi bahwa barang tersebut berada di tangan seseorang di Kecamatan Datuk Bandar Timur. Polisi segera bergerak dan menemukan pasutri yang tampak mencurigakan, mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar.

“Ketika dihentikan, kami menemukan 13 paket sabu di dalam tas yang mereka bawa. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi 12 kilogram sabu di rumah mereka,” tambah Afdhal.

Pasangan kurir tersebut mengaku bahwa mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang mereka antar. Dari total 25 kilogram sabu, mereka dijanjikan upah hingga Rp125 juta.

Kini, kedua tersangka harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (psc)

Baca Juga :  Pria Pengangguran Curi 850 Ekor Bebek Warga di Langkat Ditangkap Polisi