Ngaku Dapat Melalui Daring, Penjual Materai Palsu di Bengkulu Ditangkap

PORTALSWARA.COM, Bengkulu – Warga Karawang, Jawa Barat, S (25) ditangkap polisi karena menjual ribuan materai Rp6 ribu palsu. Materai palsu itu menurut S didapatnya dari seseorang melalui daring.

“S ditangkap di kediamannya di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu karena telah menjual materai palsu,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, Senin (31/10/2022).

S mengaku telah menjual materai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp 9 ribu per lembar.

“Pelaku mengaku mendapat materai palsu dengan cara membeli dari seseorang melalui daring Rp5 ribu per lembar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku mengaku telah menjual sekitar 3.450 lembar materai palsu di sekitar di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

“Ada 3 ribuan lebih materai palsu yang sudah dijual pelaku,” jelasnya.

Petugas, dilansir dari Antara, Senin (31/10/2022), menyita barang bukti 355 lembar materai palsu. Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara. (psc/bs)

Baca Juga :  4 Pria Pemilik Ribuan Pil Ekstasi di Medan Divonis 15 Tahun Penjara