PORTALSWARA.COM — Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali terlibat dalam kontroversi setelah diduga membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta dengan menggunakan uang hasil pemerasan para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keterlibatan SYL dalam skandal ini pembelian lukisan Sujiwo Tejo tersebut, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dimana dua saksi, Raden Kiky Mulya Putra dan Aris Andrianto, mengungkapkan, uang untuk pembelian lukisan tersebut dikumpulkan secara paksa dari para pejabat eselon I di Kementan.
Menurut pengakuan Kiky, pada Agustus 2022, ia diminta untuk membayar lukisan tersebut atas perintah SYL, dan uang sebesar Rp200 juta itu akhirnya dikumpulkan dengan bantuan dari berbagai pihak, termasuk vendor kementerian dan kas pejabat eselon I.
Namun, dalam persidangan, Aris mengaku tidak mengetahui sumber dana untuk pembelian barang-barang mewah seperti lukisan dan tas, serta mengonfirmasi bahwa pembelian tersebut tidak tercatat dalam anggaran resmi Kementan.
“Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?” tanya Jaksa KPK di ruang sidang, Senin (06/05/2024).
Jaksa KPK menduga uang tersebut bukan hanya untuk pembelian lukisan, tetapi juga untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL, yang diduga diperoleh dari hasil pemerasan anak buah dan Direktorat di Kementan selama periode 2020 hingga 2023.
Dengan nilai uang yang terungkap mencapai Rp44,5 miliar, kasus ini menyoroti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementan yang melibatkan SYL dan beberapa pejabat kunci lainnya.
Melansir kompas.com, Selasa (07/05/2024), pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan mengambil tindakan tegas untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi demi menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. (psc)








