Breaking News
PDIP Meminta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Akibat Gugatan di PTUN I Edy Rahmayadi Tetap Berusaha Daftar ke Golkar dan Gerindra Meski Ditolak I MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 I Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Terduga Korupsi Rp8 Miliar Ditahan IOknum Dokter Tersangka Cabuli Istri Pasien Berdamai dengan Rp600 Juta

Pakar Hukum UGM Mengkritik Putusan MK tentang Sengketa Pilpres

PORTALSWARA.COM — Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyoroti beberapa kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Menurut Pakar Hukum Zainal, ada tiga poin utama yang menimbulkan kekhawatiran terhadap putusan MK tersebut.

“Putusan MK kemarin soal sengketa Pilpres tidak mencerminkan apa yang seharusnya diputuskan,” kata Zainal di sela forum yang digelar di Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/04/2024).

Pertama, ada permasalahan dalam prosedur hukum yang dianggap terlalu ketat, terutama dalam pembuktian dan jumlah saksi serta ahli yang terbatas. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi pihak yang bersengketa untuk menyajikan bukti dan ahli yang memadai.

Kedua, Zainal menyoroti disparitas antara pendekatan formalistik dan progresif yang dipilih oleh para hakim MK. Hal ini terlihat dari pandangan yang berbeda terhadap masalah bansos menjelang pemilu, di mana ada hakim yang melihatnya sebagai masalah moral sementara yang lain menganggapnya sebagai strategi politik yang sah.

Kejanggalan ketiga terletak pada usulan tiga hakim untuk mengulang pemungutan suara di beberapa provinsi bermasalah, meskipun pemohon tidak mengajukan permintaan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara usulan hakim dengan fakta yang diajukan dalam persidangan.

Melansir tempo.co, Rabu (24/04/2024),
Zainal Arifin Mochtar menegaskan perlunya perbaikan dalam konstruksi penegakan hukum pemilu, khususnya di tingkat Mahkamah Konstitusi, untuk mencegah terulangnya permasalahan yang sama di masa depan. (psc)

Baca Juga :  Beredar Video 4 Pejabat Arahkan Kades Menangkan Paslon 02, Praktisi Hukum Rion Arios: Bawaslu Segera Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *