Breaking News
Polda Sumut Tangkap Dua Nenek Penipu Jual Beli Tanah Rp852 Juta I PWI: Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi Hambat Tugas Jurnalistik I Salwa Ar Royyan, Jamaah Calon Haji Termuda dari Medan, Hafizah 17 Juz I Sisa Material Bangunan Stadion Teladan Telah Dilelang KPKNL Rp1,6 M I Plh Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 8.624 Handuk ke Jamaah Haji Embarkasi Medan

Komisi X DPR Menolak Penghentian Dana LPDP dan Mendorong Peningkatan Kuota Beasiswa

PORTALSWARA.COM — Komisi X DPR RI dengan tegas menolak usulan penghentian sementara alokasi dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sebaliknya, mereka menekankan perlunya penambahan kuota beasiswa untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia.

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menyatakan, pihaknya menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. “Sebaliknya, kucuran dana untuk LPDP perlu ditambah agar lebih banyak mahasiswa dapat menerima beasiswa dari program ini,” ucapnya, Senin (29/01/2024).

Penambahan kuota dianggap penting mengingat rendahnya APK pendidikan tinggi di Indonesia, yang hanya mencapai 10,15 persen menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Huda menyoroti biaya tinggi pendidikan tinggi sebagai penyebab utama rendahnya APK tersebut.

Komisi X juga menekankan perlunya inovasi dalam kebijakan pendidikan, dengan mengusulkan pemanfaatan dana abadi pendidikan untuk meningkatkan peluang pendidikan tinggi bagi peserta didik.

Anggota Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti bahwa pengalihan dana LPDP untuk riset tidak memiliki argumentasi yang kuat. Menurutnya, pengalokasian dana abadi riset dan dana beasiswa telah diatur terpisah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Pemerintah seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur, bukan mengalihkan dana LPDP secara tidak jelas. Rencana induk riset nasional juga perlu disusun untuk memastikan prioritas program riset yang efektif dan terukur,” tegas Ledia.

Melansir detik.com, Selasa (30/01/2024, pihak Komisi X menekankan bahwa langkah-langkah ini penting untuk mendorong pengembangan sektor pendidikan tinggi dan riset di Indonesia, dan bahwa rencana kebijakan harus didasarkan pada strategi yang matang dan terencana. (psc)

Baca Juga :  Gubsu Edy Rahmayadi Tolak PPDB Sistem Zonasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *