Breaking News
Polda Sumut Tangkap Dua Nenek Penipu Jual Beli Tanah Rp852 Juta I PWI: Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Jurnalisme Investigasi Hambat Tugas Jurnalistik I Salwa Ar Royyan, Jamaah Calon Haji Termuda dari Medan, Hafizah 17 Juz I Sisa Material Bangunan Stadion Teladan Telah Dilelang KPKNL Rp1,6 M I Plh Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 8.624 Handuk ke Jamaah Haji Embarkasi Medan

Pendaftaran Pembelian Elpiji 3 Kg dengan KTP Ditutup pada Mei 2024

PORTALSWARA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengumumkan penutupan pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tanggal 31 Mei 2024.

Keputusan ini diambil setelah data menunjukkan bahwa jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg masih jauh di bawah target yang ditetapkan sebelumnya. Meskipun tenggat waktu sebelumnya adalah 31 Desember 2023, namun karena minimnya pendaftar, batas waktu diperpanjang hingga Mei 2024.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menyampaikan bahwa meskipun pendaftaran ditutup, proses pendaftaran terbilang mudah. Masyarakat yang masih membutuhkan elpiji 3 kg hanya perlu membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro saat melakukan pendaftaran di pangkalan resmi Pertamina. Data yang terkumpul akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi, baru-baru ini.

Meski demikian, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP tidak akan dibatasi, asalkan pembeli sudah terdaftar. Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menambahkan bahwa data DTKS dan P3KE akan terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg.

Melansir kompas.com, Minggu (14/04/2024), Irto juga menegaskan meskipun pembeli diwajibkan mendaftar, mereka tetap dapat membeli elpiji 3 kg meskipun berada di luar domisili mereka. (psc)

Baca Juga :  Petani Langkat Lesu Harga Karet Rp8.000/Kg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *